Pengacara ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas
laporan guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) GIKI, Saul Krisdiono dan
berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Berkasnya sudah masuk ke Kejari Surabaya. Sudah saya teliti
berkasnya,” ujar Jaksa Marshandi, Rabu (3/2/2016).
Jaksa
Marshandi menambahkan, berkas tersebut kemungkinan akan dikembalikan ke
penyidik (P18), karena ada beberapa hal yang perlu ditambah (P19)Penetapan
status tersangka terhadap pengacara Yudi Sukinto Wibowo bermula dari
kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Guru SMP GIKI Saul Krisdiono
terhadap siswanya, Firdaus Amyrulloh.
Yudi Sukinto Wibowo mengirim
surat kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya tertanggal 10
Oktober 2013 yang menyebutkan bahwa Saul Krisdiono memukul Firdaus
seperti menghajar maling. Padahal, saat itu Saul Krisdiono sedang
berusaha melerai perkelahian Firdaus dengan siswa lainnya.
Parahnya,
surat tersebut juga ditembuskan ke Walikota Surabaya, DPRD Surabaya,
Kapolrestabes Surabaya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan sebuah
media televisi. Saul sendiri diseret ke pengadilan dan dihukum dua tahun
penjara atas kasus tersebut.
Namun Saul Krisdiono melakukan
perlawanan dengan mengadukan dan melaporkan Yudi Sukinto Wibowo dengan
pasal pencemaran nama baik ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat
Indonesia (Peradi) Jawa Timur damn Polrestabes Surabaya.
Penyidik
Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan Yudi Sukinto Wibowo sebagai
tersangka. Namun pengacara Jessica Komala Wongso ini tidak terima dan
balika mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya.
Pada 10
Oktober 2015 gugatan praperadilan Yudi Sukinto Wibowo terhadap
Kapolrestabes Surabaya ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Artinya,
pengacara Kessica Komala Wongso ini akan segera diproses secara hukum
Ditolaknya gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya oleh
Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (12/10/2015) lalu, membuat Advokat
Yudi Wibowo Sukinto bakal segera diproses secara hukum.
Advokat
bergelar Doktor tersebut sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan
Kapolrestabes Surabaya, karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
pencemaran nama baik, fitnah dan pencemaran nama baik oleh Penyidik.
Kasat
Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete saat dikonfirmasi
melalui Ponselnya menegaskan, penyidik telah bekerja sesuai koridor
hukum atas laporan saksi dalam penetapan tersangka.
Namun yang
bersangkutan mengajukan gugatan ke pengadilan dan ditolak hakim. “Kami
menghormati proses hukum dan gugatannya terhadap kami. Namun karena
proses gugatan tersebut ditolak, maka dalam waktu dekat kami akan
memprosesnya lebih lanjut,” tambahnyaSeperti diberitakan sebelumnya, masalah ini bermula dari kasus dugaan penganiayaan
yang dilakukan saul Krisdiono terhadap siswa SMP GIKI, Firdaus
Amyrulloh. Guru SMP GIKI berbalik mengadukan Yudi Wibowo Sukinto, kuasa
hukum korban ke Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi) Jatim karena merasa dicemarkan nama baiknya.
Haryono,
kepala SMP GIKI yang mendampingi Saul, menjelaskan semua berawal dari
surat yang dikirimkan Yudi Wibowo kepada Kepala Dinas Pendidikan
(Dispendik) Surabaya di Jl Jagir Wonokromo, tertanggal 10 Oktober 2013.
Di
surat tersebut disebutkan, bahwa terdakwa Saul Krisdiono memukul
Firdaus seperti menghajar maling. ”Padahal Saul berusaha melerai
pertengkaran fisik antara Firdaus dengan salah satu siswa SMP GIKI,”
kata Haryanto.
Yudi Wibowo Sukinto juga menyebut Saul Krisdiono
sebagai preman yang pernah dihukum selama dua tahun. Haryanto dan Saul
menyayangkan pernyataan Yudi karena dia adalah seorang advokat.
”Pernyataannya langsung menuduh tanpa kata-kata ’diduga’. Padahal si
Yudi ini adalah seorang advokat,” tandasnya.
Yang bikin Saul
Krisdiono merasa dicemarkan, surat tersebut juga ditembuskan ke Walikota
Surabaya, DPRD Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, dan sebuah media televisi. ”Ini apa urusannya dengan media
televisi kok surat itu ditembuskan ke sana,” ujar Haryanto geram.
Terkait
proses di DK Peradi, Haryanto mengatakan sidang sudah berjalan tiga
kali. Kemarin ia hadir sebagai saksi. Selain ke DK Peradi, Yudi Wibowo
Sukinto juga sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya 28 Mei 2014 lalu
dengan tudingan pencemaran nama baik. ”Tapi sampai sekarang digantung
Polrestabes,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Saul Krisdiono jadi
pesakitan setelah dilaporkan oleh keluarga Firdaus atas dugaan tindakan
penganiayaan. Itu dilakukan ketika Saul melerai perkelahian siswa kelas
VII A SMP Giki yang terlibat pertengkaran. Oleh JPU, Saul didakwa
melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan anak dengan
ancaman pidana maksimal 3,5 tahun penjara serta denda Rp 72 juta.
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya masih menunggu surat
kelengkapan berkas pengacara Yudi Sukinto Wibowo yang telah ditetapkan
sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pengacara
Yudi Sukinto Wibowo yang melakukan pendampingan hukum terhadap Jessica
Komala Wongso (tersangka pembunuh Mirna dalam kasus kopi beracun) ini,
ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Saul Krisdiono, Guru SMP
GIKI, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Wakasat
Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebekti mengatakan, berkas
tersebut masih dalam tahap penelitian dan pihaknya masih menunggu
pelengkapannya dari Kejari Surabaya. “Terlapor sudah kami tetapkan
sebagai tersangka dan berkasnya sendiri sudah dilimpahkan ke Kejari.
Saat ini masih dalam tahap penelitian,” terang Manang.“Hingga
saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan terkait apa yang
perlu dilengkapi. Bila sudah dinyatakan lengkap (P21), tentunya langsung
kami lakukan pelimpahan tahap dua,” tambahnya.
Perlu diketahui
Saul Krisdiono melaporkan Yudi Sukinto Wibowo dalam kasus pencemaran
nama baik dan fitnah karena dituduh secara tertulis sebagai preman dan
pernah mendekam dipenjara selama dua tahun.
Tidak terima laporan
tersebut dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Yudi Sukinto Wibowo
yang masih sepupu Jesicca Komala Wongso ini melakukan perlawanan
Praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya. Namun gugatannya ditolak
Pengadilan Negeri Surabaya sehingga kasusnya tetap dilanjutkan.