Gimana kabarnya guys? udah lama banget saya gak nulis/membahas topik berita/news. Berita yang menyita perhatian publik saat ini adalah Masalah Angkutan Online Grab dan Uber. Sebenarnya banyak orang yang salah mengartikkan dan beranggapan bahwa yang menjadi masalah adalah ketidak siapan masyarakat menghadapi era digital yang menggunakan kemajuan teknologi/gadget untuk connect ke internet/online. Sebenarnya masyarakat terlalu membesar-besarkan/terfokus pada topik dunia gadget/online/digital. Bukan masalah boleh atau tidaknya menggunakan gadget/internet/aplikasi berbasis internet guys, tapi masalah yang harus dibahas sebenarnya adalah ijin beroperasi suatu jasa angkutan untuk masyarakat umum dipenuhi/dipatuhi/ditaati/dilaksanakan. Semua kendaraan baik itu taksi, bemo, bus, dan lain-lain boleh kok menggunakan/membuat/menerapkan aplikasi berbasis online, tapi untuk dapat beroperasi sebagai jasa angkutan untuk masyarakat umum harus memenuhi/melengkapi ijin & semua persyaratan yang telah ditetapkan sebagai layaknya jasa angkutan/kendaraan umtuk masyarakat umum. Tapi sebelum kita bahas lebih dalam lagi marilah kita lihat beberapa kasus pelanggaran yang telah berhasil diselesaikan oleh pemerintah meski sempat terjadi perdebatan bahkan demo/bentrokan masal. Sekali lagi salut untuk polri & pemerintah yang telah berhasil menyelesaikan setiap masalah yang ada.
Akhir-akhir ini banyak sekali berita-berita yang butuh perhatian khusus & ketegasan pemerintah, mulai dari penistaan agama, prostitusi, korupsi, premanisme, narkoba,dll. Seperti problem penutupan & relokasi kalijodoh yang digunakan sebagai praktek prostitusi terbesar & tindak kejahatan lain. Sebenarnya waktu itu saya mau menulis artikel bahwa Kalijodoh memang pantas di tutup & warga yang tergusur baik warga jakarta atau warga manapun yang menghuni lokasi kalijodoh tidak berhak mendapat kompensasi/ganti rugi meski secuil pun. Alasannya ya sangat simple/sederhana, itu tanah milik pemerintah, lalu ada warga yang bayar untuk ijin tinggal/mendirikan bangunan di kalijodoh, bukan berarti klo tiap bulan/tahun bayar pajak bisa memiliki tanah negara tersebutkan? Anggap saja warga disitu ngontrak/kost yang meskipun bayar uang kontrak/kost tiap bulan/tahun bisa memiliki tempat kost/kontrakan tersebutkan? Tanah negara ya tetap aja tanah negara, situ sudah dikasih ijin menempati sementara kok bisa beranggapan telah memiliki tanah tersebut? emangnya negara menjual tanah kalijodoh apa? Yang parahnya lagi yaitu sudah diijinkan tinggal di tanah negara kok berani-beraninya membuka praktek prostistusi besar-besaran? jangankan buka praktek prostitusi di tanah negara, buka praktek prostitusi besar-besaran ditanah kamu sendiri pun sudah pasti akan di kecam oleh warga & agama dan sudah pasti di tutup oleh pemerintah.Kenapa prostitusi harus ditutup? alasanya ya baik agama maupun pemerintahan pastilah tak ada yang mengajarkan untuk membuka praktek prostistusi, apalagi praktek prostitusi besar-besaran.
Sebelumnya juga ada sederet kasus prostitusi online, bahkan beberapa artis pun turut terlibat dalam prostitusi online tersebut. Yang anehnya setelah pelaku prostitusi online tersebut tertangkap oleh pihak berwajib kok hanya mekelarnya saja yang dihukum? sedangkan para pelaku prostitusi baik artis maupun bukan artis malah dibiarkan/tidak dihukum juga dengan alasan mereka cuma sebagai korban. Nah, ini nih yang salah dan harus butuh ketegasan hukum. Prostitusi online baik germo maupun anakbuah/pelakunya harus sama-sama dihukum tegas. Tak ada alasan para pelaku hanyalah korban. Yang dikatakan korban prostitusi adalah orang yang dipaksa untuk melakukan prostitusi & menolak sagala tawaran apapun yang diberikan baik berupa uang atau apapun. Nah itu pelaku prostitusi online baik artis maupun bukan artis kan tidak dipaksa untuk melakukan prostitusi online? kalaupun mereka dipaksa kenapa tidak melapor kepada pihak yang berwajib bahwa mereka dipaksa? malah dalam kenyataannya para pelaku prostitusi online baik artis maupun bukan artis menerima uang haram hasil prostitusinya & tidak ada yang melaporkan pada pihak yang berwajib bahwa mereka dipaksa untu prostitusi online tersebut. Sudah jelas bukan? Sekali lagi pemerintah ini butuh ketegasan, baik pelaku prostitusi online artis maupun bukan artis maupun germonya harus dihukum seberat-beratnya agar tidak ada yang meniru perbuatan mereka dikarenakan perbuatan prostitusi baik online maupun non online, baik orang biasa maupun artis/publik figur karena tidaklah sesuai dengan ajaran agama manapun maupun pemerintahan manapun, dan harus dihukum tegas.
Oke, dari prostitusi online selanjutnya kita bahas langsung problem online yang lain yang saat ini sempat menjadi sorotan publik, Yaitu angtan online gojek yang sering menimbulkan aksi kekerasan. Angkutan online mendadak booming sejak kemunculan gojek, dan sejak saat itu pula muncul beberapa angkutan online yang lainnya. Seperti yang kita ketahui, sejak kemunculan gojek sudah menjadi perdebatan publik yang sering menimbulkan aksi anarkis. Kenapa bisa begitu? Karena perusahaan pemilik gojek sendiri tidak memberikan peraturan khusus maupun bimbingan menjadi karyawan yang baik sebelumnya. Intinya kalau mau jadi gojek asalkan situ punya motor sendiri & niat kerja & menguntungkan perusahaan ya langsung diterima, tidak peduli lulusan apa, pernah telibat kasus kejahatan atau tidak, dll. Memang sih perusahaan gojek niatnya baik mau menolong orang-orang untuk mendapatkan pekerjaan, tapi jauh dibalik itu sebenarnya tanpa kemunafikan tujuan perusahaan adalah mencari keuntungan & kejayaa bagi perusahaan, sedangkan menolong orang-orang untuk mendapatkan pekerjaan itu adalah alasan klise/basa-basi saja. Sekarang coba dipikirkan ulang, orang mendirikan perusahaan itu untuk menolong orang yang mencari kerja atau untuk mendapatkan keuntungan dari perusahaan yang dibangunnya sih? Ya sudah jelas tujuan orang berbisnis/mendirikan perusahaan adalah untuk mencari keuntungan, emangnya ada perusahaan yang mau rugi hanya untuk menolong oramg yang mencari kerja? Jelas kagak ada lah perusahaan yang mau rugi..
Berlanjut lagi ke masalah yang sedang hangat-hangatnya, yaitu problem angkutan umum Grab & Uber. Topik inilah yang akan saya bahas lebih rinci. Nama Uber belakangan banyak diperbincangkan, terutama karena model bisnisnya yang mengguncang industri taksi. Seperti apa kisah menarik penciptaan Uber ini? Uber yang diciptakan oleh dua pria bernama Travis Kalanick dan Garret Camp sebenarnya tidak tepat kalau disebut perusahaan taksi. Aplikasi Uber pada dasarnya menghubungkan calon penumpang dengan mobil rental atau mobil pribadi yang ingin disewakan. Uber yang saat ini beroperasi di 300 kota di 58 negara menawarkan tarif yang lebih rendah dari taksi konvensional. Keunggulan itu, di samping bisa dipesan dari mana saja dan kapan saja, membuat layanan Uber banyak diminati dan mengambil pasar taksi konvensional.
Jadi bagaimana awal kelahiran Uber? Tahun 2008, di malam bersalju kota Paris, Kalanick dan Camp yang sedang menghadiri sebuah konferensi kesulitan mendapat taksi. Tercetus ide di kepala mereka untuk menyelesaikan masalah semacam itu dengan aplikasi baru yang revolusioner. Intinya sederhana saja, akses aplikasi itu dan dapatkan mobil sewaan. Cerita itulah yang banyak disebut sebagai awal kelahiran Uber. Tapi ternyata tak sepenuhnya benar. Sejatinya, Kalanick dan Camp pada waktu itu menghadiri konferensi teknologi bertajuk LeWeb di Paris. Mereka punya cukup uang dan mencari ide bisnis baru. Kalanick baru saja menjual startup buatannya yang bernama Red Swoosh senilai USD 20 juta pada Akamai Technologies. Sedangkan Camp juga menjual perusahaannya yang bernama StumbleUpon senilai USD 75 juta pada eBay. Kalanick dan Camp berbincang dengan para entreprenur lain untuk mencari ide baru. Salah satunya adalah aplikasi penyewaan mobil. Tapi ide aplikasi itu dianggap kurang menarik dibanding ide yang lain. Sekembalinya ke San Francisco, Kalanick sudah agak melupakan ide penyewaan mobil itu, tapi tidak dengan Camp. Ia terobsesi dengan ide itu, kemudian membeli nama domain UberCab.com.
Ketakutan Kalanick
Pada saat itu, Kalanick sebenarnya sedang cemas sehingga ia takut memulai bisnis baru. Soalnya, dua perusahaan startup yang dia dirikan kurang sesuai harapan. Dia tak ingin gagal lagi, terlebih usianya semakin tua. "Aku sudah menjalani delapan tahun yang sungguh berat sebagai entrepreneur. Jadi aku belum siap," kata Kalanic.
Kalanick memang ingin jadi pengusaha teknologi sukses, bahkan dia memilih drop out dari University of California di Los Angeles demi mengejar mimpinya. Tapi waktu itu, di usia lebih dari 30 tahun, dia merasa belum berhasil. Tapi Camp akhirnya berhasil meyakinkan Calanick. Layanan UberCab pun lahir di San Francisco pada tahun 2010 dengan dana terbatas dan sedikit karyawan. Kemudahan yang ditawarkan aplikasi ini, di mana pengguna tinggal memanggil taksi dan membayar dengan kartu kredit, membuatnya mulai dilirik. Cobaan pertama datang di bulan Oktober 2010. San Francisco Municipal Transportation Agency mempermasalahkan penggunaan kata cab atau taksi di UberCab. Soalnya, mereka tidak beroperasi dengan lisensi taksi. Perusahaan yang masih muda ini akhirnya menghilangkan Cab sehingga namanya jadi Uber saja. Tak lama kemudian, pendanaan berdatangan. Februari 2011, Uber mendapat investasi USD 10 juta dari Benchmark yang membuat nilai perusahaan jadi USD 60 juta.
Periode pendanaan selanjutnya pada Oktober 2011 menarik nama investor besar. Uber pun semakin membesar dan pada tahun 2014 sudah bernilai diperkirakan USD 17 miliar. Begitulah, kini Uber sudah beroperasi di banyak kota di seluruh dunia dan menjadi andalan banyak orang untuk bepergian. Tapi protes pada mereka tak juga berhenti, terutama dari para sopir dan perusahaan taksi yang menganggap Uber ilegal. "Saya pikir mereka adalah pencuri. Mereka mulai dengan beroperasi secara ilegal, tanpa menaati regulasi dan tidak berkompetisi dengan fair. Itulah sebabnya mereka menjadi besar," kata Barry Korengold, presiden San Francisco Cab Drivers Association. Cukup banyak pula kasus pengemudi nakal Uber, bahkan di India sempat ada pemerkosaan yang dilakukan pengemudi Uber. Tapi meskipun banyak halangan, Uber tetap tak henti berekspansi dan tetap dianggap sebagai perusahaan yang inovatif.
Itulalah garis besar kemunculan Angkutan online Uber, grab pun merupakan angkutan online yang menyerupai/banyak kemiripan dengan angkutan onlin Uber, dan tidak menutup kemungkinan jika ini dibiarkan akan semakin bermunculan nama-nama angkutan-angkutan online yang lain seperti sejarah gojek yang akhirnya munculnama-nama angkutan online lain yang menyerupai gojek.
Apakah salah jika ada angkutan online Grab dan Uber? Salah aplikasinya atau salah angkutannya?
Sebelum membahas salah atau tidaknya angkutan online grab & uber marilah kita pikir dengan sebaik-baiknya. Seperti yang kita ketahui, angkutan online uber & grab adalah perusahaan baru yang menggunakan media online/aplikasi untuk mencari customer/pelanggan yang mau memesan/jasa angkutan untuk masyarakat umum. Sebenarnya bukan salah aplikasi onlinenya, selama sebah aplikasi online itu sangat bermanfaat & tidak membawa dampak kerugian saya rasa ituh syah/boleh saja. Lalu dimana letak salahnya? Letak salahnya adalah ketika sebuah aplikasi berbasis online tersebut mulai menerapkan kegiatan real/beroperasi secara nyata dikalangan publik. Seperti yang kita ketahui bahwa negara ini sudah megatur undang-undang tentang angkutan umum yang diperbolehkan beroperasi untu masyarakat umum. Online sendiri lebih di identikan dengan hal yang bersifat di dunia maya/internet, namun ketika sesuatu yang online tersebut ingin terjun ke dunia nyata/bukan sekedar di dunia online maka segala peraturan di dunia nyata pun juga harus dipenuhi/dituruti. begitu juga sebaliknya, kalau ingin terjun di dunia online pun segala peraturan di dunia maya/online harus dipenuhi/dituruti. Sedangkan Angkutan online Uber dan Grab adalah perusahaan yang terjun di dunia online & di dunia nyata/non online, jadi peraturan di dunia maya/online maupun di dunia non-online/nyata dua-duanya harus dipenuhi/dituruti.
Jadi kesimpulannya bukan masalah aplikasi berbasis online yang dimilik Uber & Grab, melainkan kesalahannya adalah pada pelanggaran ijin beroperasinya sebagai jasa angkutan untuk masyarakat umum yang belum menuruti/memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana mestinya jasa angkutan untuk masyarakat umum , mau itu perusahaan bikin 100 bahkan ribuan aplikasi berbasis online pun tak masalah asalkan memenuhi peraturan yang ada di dunia online, tapi ingat hanya berlaku untuk didunia online/maya/internet saja. Namun ketika uber & grab terjun kedunia nyata yang tak hanya bergerak dibidang aplikasi berbasis online, maka sedikit pelanggaran yang diperbuat baik di dunia non-online/nyata makaakan berpengaruh juga pada dunia onlinenya/aplikasi berbasis online yang dimilikinya, begitu juga sebaliknya sedikit pelanggaran uber & grab didunia online akan berpengaru juga pada dunia nyata/non-online nya
. Selama angkutan umum berbasis online tersebut belum mendapatkan ijin beroperasi & belum memenuhi semua persyaratan/peraturan yang ada maka angkutan umum berbasis online tersebut dianggap ilegal & tidak boleh beroperasi di dunia nyata. Meski ijin aplikasi online sudah didapatkan namun jika ijin beroprasi didunia nyata belum didapatkan maka hanya boleh bergerak didunia online/internet/maya saja tanpa boleh beroperasi didunia nyata karena belum dapat ijin beroperasi di dunia nyata. Kalaupun ada kabar yang mengatakan proses ijin beroperasinya sedang berlangsung/sudah di urus lama tapi belum kelar-kelar/jadi/selesai ya pihak angkutan online tersebut harus menuggu dulu donk sampai ijin beroperasinya benar-benar sudah jadi/kelar/selesai.
Dan jika ijin beroperasi tersebut belum jadi/kelar/selesai namun pihak angkutan online tersebut sudah berani beroperasi di dunia nyata/jalanan maka itu berarti pihak angkutan online tersebut dinyatakan bersalah & wajib kena denda/hukuman dikarenakan telah melanggar prosedur operational angkutan umum yang belum mendapatkan ijin beroprasi & belum memenuhi semua persyaratan/peraturan yang harus dipenuhi sebagai jasa angkutan untuk masyarakat umum kok sudah berani-beraninya beroperasi semaunya sendiri.
Lalu kenapa angkutan online Uber & Grab dianggap ilegal & banyak di protes oleh para taksi dan angkutan umum?
Meskipun tarif yang ditawarkan oleh grab & uber lebih murah dari tarif taksi namun sudah pasti hal itu akan diprotes oleh para taksi, karena kemuncul angkutan online grab & uber tidaklah memenuhi syarat-syarat angkutan yang beroperasi untuk masyarakat umum yang diajukan menteri perhubungan. Seperti yang kita ketahui bersama, dari dulu hingga sekarang yang namanya angkutan yang beroperasi untuk masyarakat umum di negara kita Indonesia itu haruslah mau memakai plat kuning, bukan plat hitam. Karena plat hitam adalah untuk kendaraan yang digunakan untuk kepemilikan pribadi, bukan digunakan sebagai angkutan yang beroperasi untuk masyarakat umum di Indonesia. Itu sudah termasuk satu pelanggaran yang dilakukan oleh Uber & Grab, belum lagi kalau kendaraan yang beroperasi untuk masyarakat umum haruslah mengikuti uji Kir & harus ditempelkan stiker/bukti kir pada kendaraan tersebut, belum lagi taksi/angkutan umum harus membayar pajak yang sesuai sebagai angkutan publik, dll. Dari semua peraturan yang harus dipenuhi sebagai angkutan untuk masyarakat umum Uber & Grab banyak melakukan pelanggaran & banyak tidak memenuhi persyaratan yang yang harus dipenuhi sebagai kendaraan yang beroperasi untuk masyarakat umum. Meskipun sebelumnya presiden kita pak Jokowi pernah membela keberadaan Uber & grab agar membiyarkan masyarakat memilih angkutan masal mana yang lebih diminati silahkan aja tinggal pilih sesuka mereka, Nah kata-kata/ungkapan yang diberikan pak presiden itulah yang disalah artikan oleh pihak uber grab, mereka (uber & grab) merasa bahwa angkutan yang mereka miliki bukanlah angkutan pengangkut masal/orang banyak seperti kerta api, kapal & pesawat. Sekali lagi saya tegaskan bahwa memang benar uber & grab bukanlah angkutan masal seperti kereta api, kapal & pesawat, tapi uber & grab tetaplah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan untuk masyarakat umum, mau itu mengangkut orang satu maupun mengangkut masal/orang banyak pada intinya uber & grab tetaplah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan untuk masyarakat umum yang harus memenuhi/mematuhui beberapa peraturan/persyaratan sebagai jasa angkutan untuk masyarakat umum seperti plat kendaraan harus kuning seperti kendaraan umum pada lazimnya, harus mau mengikuti uji kir, penempelan stiker hasil kir, pembayaran pajak yang sesuai, dll.
Lalu kenapa terjadi bentokan masal antara uber, grab, gojek & taksi-taksi/angkutan umum yang lainnya? Lalu bagaimana solusinya?
Sudah pastilah akan terjadi bentrokan bahkan tindakan anarkis apabila ada ketidak adilan apalagi jika sudah menyampaikan suara ketidak adilan tersebut berkali-kali tetap dibiarkan begitu saja. Alasan pertamanya yang nampak oleh kita adalah adanya persaingan yang tidak sehat. Persaingan yang tidak sehat gimana? Persaingan tidak sehat sama juga persaingan yang tidak adil/tidak ver yang hanya dilakkukan oleh orang/pihak yang licik/curang & tidak jantan/gentlement. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa memang tarif yang ditawarkan oleh angkutan berbasis online lebih murah dari angkutan umum yang lainnya, karena uber & grab tidak membayar pajak yang sepadan dengan angkutan umum yang lainnya dan juga tidak mengikuti/memenuhi peraturan sebagai jasa angkutan yang beroperasi untuk masyarakat umum. Dari situlah terlihat ketidak adilan/ketidak sehatan dalam bersaing. Disitu pula terlihat kenapa tarif uber, grab & jasa angkutan berbasis online lebih murah dibandingkan dengan angkutan umum yang lainnya. Itu karena angkutan berbasis online seperti grab, uber, dan sejenisnya meraup keuntungan tanpa mau rugi banyak, kalau mereka angkutan umum berbasis online seperti grab, uber & sejenisnya harus memenuhi beberapa peraturan/persyaratan seperti uji kir, membayar pajak yang sepadan dengan angkutan umum seperti taxi, bus, bemo dan sejenisnya pastilah tarif angkutan berbasis online tersebut tidak semurah itu dan pastilah mereka angkutan umum berbasis online akan merasa rugi bahkan bangkrut jika harus mengurus/memenuhi peraturan yang ada seperti mengganti plat hitamnya menjadi plat kuning, mengikuti uji kir secara rutin, membayar pajak yang sepadan dengan angkutan umum pada lazimnya, dan peraturan-peraturan sebagai jenis angkutan yang beroperasi untuk masyarakat umum.
Namun jika pemerintah tidak segera menindak tegas angkutan berbasis online yang mulai terjun di dunia nyata/beroperasi sebagai angkutan untuk masyarakat umum maka sudah pasti semua pihak taksi, bus, bemo dan angkutan umum lainnya akan protes karena persaingan yang tidak sehat ini. Negara ini punya aturan, kalau mau mendirikan perusahan baru boleh-boleh saja asalkan bersaing dengan sehat & mau mematuhi/menuruti peraturan yang sudah ada. Apalagi perusahaan yang menyediakan jasa angkutan untuk masyarakat umum gk boleh ngawur & asal beroperasi dijalanan begitu saja, semua itu harus dirundingkan dulu ijin-ijin/persyaratannya, kesepakatan area/lokasi tempat beroperasinya dikawasan/jalan/rute/berpangkalan di mana, dan hal-hal yang lain. Mendirikan perusahaan angkutan untuk masyarakat umum itu gak gampang lho, gak semudah membikin aplikasi online yang dalam waktu singkat bisa membuat puluhan, ratusan bahkan ribuan aplikasi/software online. Kenapa mebuat/mendirikan perusahaan yang menyediakan jasa angkutan untuk masyarakat umum itu lebih sulit? karena itu menyangkut nyawa/keselamatan orang lain. Bagaimanakah nasip para supir uber, grab & angkutan berbasis online yang lain jika perusahaannya ditutup? saya rasa mereka masih bisa melamar sebagai driver/sopir perusahaan lain yang resmi. Cuma masalahnya mereka mau menerima gaji yang ditetapkan perusahaan angkutan umum gak? Saya rasa para driver angkutan berbasis online hanyalah memburu gaji yang tinggi, tapi bukankah medapatkan gaji sedikit diperusahaan resmi itu lebih baik daripada mendapatkan gaji besar pada perusahaan yang tidak resmi? Renungkan itu kawan, jika kita mendapatkan uang dari hasil ilegal/tidak resmi bukankah itu seburuk-buruknya akhlaq manusia yang dijalan sesat..?
Solusinya adalah pangil bos-bos Grab, Uber, koperasi penyediakan kendaraan terkait & angkutan berbasis online yang lainya, jika niat mendirikan perusahaan jasa angkutan untuk masyarakat umum ya segeralah memenuhi/mengikuti peraturan berlaku seperti harus mau mengganti plat hitamnya menjadi plat kuning, harus mau mengikuti uji kir & menempelkan stiker/keterangan hasil kirnya di kendaraan tersebut, harus mau membayar pajak yang sepadan dengan angkutan umum yang lainnya seperti taksi, bus, bemo, dll. Kalau ternyata pihak grab, Uber & angkutan berbasis online lainnya tidak mau mengikuti beberapa peraturan yang berlaku ya mau tidak mau perusahaan tersebut harus ditutup & dilarang beroperasi. Jadi bukan aplikasi berbasis onlinenya yang di tutup, melainkan kendaraan yang beroperasi sebagai jasa angkutan umum yang tidak memenuhi syarat/prosedurlah yang harus ditutup. Kalau aplikasi onlinenya yang ditutup buat apa ditutup, gak ada gunanya & gak akan menyelesaikan masalah. Andaikan aplikasi berbasis onlinenya yang ditutup paling-paling mereka akan membuat aplikasi berbasis online yang lain dengan nama yang berbeda. Lalu siapakah yang bertanggung jawab atau adakah ganti rugi atas kasus huru-hara/bentrokan yang memicu aksi anarkis yang banyak membawa kerugian tersebut? Biar adil haruslah ada yang bertanggung jawab & memberi ganti rugi atas permasalahan tersebut adalah :
Nomer 1, Uber, grab, koperasi rental/penyedia kendaraan yang bekerjasama dalam proses beroperasinya angkutan berbasis online adalah pihak pemicu pertama yang menyebabkan timbulnya huru-hara/bentrok anarkis. Sedangkan pihak pemicu pertama sejak munculnya angkutan berbasis online adalah Uber, grab dan sejenisnya, karena jika tidak muncul angkutan berbasis online sudah pasti tidak akan ada bentrokan hingga aksi anarkis di indonesia ini. Oleh karena itu saya rasa pihak angkutan berbasis online seperti Uber, Grab, wajib bertanggung jawab & mengganti rugi minimal 60% dari kekacauan/kerugian yang ditimbulkan sejak kemunculan pertama beroperasi diwlayah/kawasan tersebut.
Nomer 2, adalah pemeritah yang tidak segera menidaklanjuti/menetapkan peraturan yang tegas. Pemerintah turut bertanggung jawab/ganti rugi atas kekacauan/kerugian pada layanan masyarakat minimal sebesar 30%. Pemerintah haruslah memberi keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, apalagi saat terjadi demo/kekacauan. Namun bagaimana jika rasa aman & nyaman tidak ada, tentu masyarakat akan menjadi resah. Pemerintah juga seharusnya sebagai pelindung masyarakat, pendengar aspirasi rakyat, penegak hukum yang tegas & penyelesai permasalahan yang ada di masyarakat. Jika terjadi demo besar pemerintah harus bisa meng handle/menangani aksi demo tersebut agar tidak terjadi tindakan anarkis apalagi kalau sampai ada kehilangan nyawa dan kerugian yang lainnya.
Nomer 3, adalah pihak angkutan umum yang lain seperti berbagai taksi, bus, bemo, dan sejenisnya yang terlibat pada aksi kekerasan/anarkis yang menyebabkan kerugian tersebut. Pihak angkutan taksi, bus, bemo dan sejenisnya sebesar minimal 10% atas kekacauan/kerugian yang timbul akibat kekacauan/demo tersebut. Walaupun Taksi, bemo, bus dan sejenisnya yang terlibat demo tersebut hanyalah sebagai Korban ketidak adilan peraturan/persaingan yang tidak sehat, jasa angkutan untuk masyarakat umum tetap saja harus bertanggung jawab.
Nampaknya kebanyyakan masyarakat saat ini benar-benar terhipnotis hingga tidak dapat menilai siapa yang benar dan siapa yang salah. Kebanyakan orang-orang memperdebatkan topik apakah salah memakai aplikasi online, apakah kita tidak boleh mengikuti perkembangan era digital yang menggunakan basis internet/online pada gadget dalam kehidupan kita. Sekali lagi saya tegaskan bukan masalah kita boleh atau tidak menggunakan aplikasi berbasis online dalam perkembangan jaman ini. Tapi masalahnya adalah ijin beroperasi layanan jasa angkutan untuk masyarakat umum YANG HARUS DITAATI/DIPENUHI/DIDAPATKAN SECARA RESMI. semua orang/kelompok/perusahaan boleh-boleh saja menggunakan layanan aplikasi berbasis online sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan perusahaan taksi, bus & bemo sekalipun boleh menciptakan/membuat/menggunakan aplikasi berbasis online. Jika dunia online ada peraturannya apalagi dunia nyata yang sudah pasti ada aturannya pula. Dan pada intinya dalam topik kali ini mengenai masalah angkutan online Grab, Uber & Angkutan online sejenisnya adalah terdapatnya pelanggaran karena telah berani beroperasi sebagai jasa angkutan untuk masyarakat umum yang belum memenuhi segala peraturan/persyaratan untuk beroperasi di dunia nyata sebagaimana angkutan umum pada lazimnya.
Pernahkah terpikir bagaimana jika semua orang bebas menggunakan kendaraannya untuk jasa transportasi di kalangan masyarakat umum tanpa harus membayar pajak & tanpa harus mengikuti/memenuhi segala persyaratan sebagai jasa angkutan untuk masyarakat umum...? Pasti negara ini akan semakin kacau & merugi karena banyak orang yang menghindar/lari dari pajak & tidak memperdulikan lagi peraturan yang ada. Bayangkan pula jika semua angkutan umum seperti taksi, bus & bemo menggati plat kuningnya dengan plat hitam, tidak membayar pajak, tidak mengikuti uji kir, dll pasti negara ini akan semakin rugi karena hilangnya pendapatan pajak dari berbagai angkutan umum di nusantara ini. Dan pasti tarif semua taxi, bus & bemo pun akan turun secara serentak untuk bersaing sebebas-bebasnya tanpa mempedulikan peraturan.
Untuk itulah peraturan perlu dibuat dengan tegas dan harus di patuhi dengan seksama agar negara ini tidak kacau karena semua orang berbuat sesuka hatinya tanpa peduli aturan yang ditetapkan. Pemerintah pun harus tegas menetapkan fungsi warna plat nomer kendaraan. Jika kendaraan tersebut untuk kendaraan pribadi ya harus berwarna hitam, jika berwarna merah berarti kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas/milik pemerintah yang tidak boleh di gunakan sekalipun untuk kepentingan pribadi. Namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk penawaran jasa angkutan/transportasi untuk masyarakat umum maka harus memakai plat kuning, namun jika ingin menggunakan kembali sebagai kendaraan pribadi maka pemilik boleh mengurus untuk mengubah kembali platnya menjadi warna hitam pada pihak yang berwajib secara resmi. Dan bagi yang melanggar/menyalagunakan fungsi plat warna plat nomer kendaraannya maka harus diberikan sanksi/tilang.
Namun sayangnya hingga saat ini kurangnya ketegasan dari pemerintah & masih sering terjadinya pelanggaran/penyalagunaan fungsi warna plat nomer kendaraan, bukan rahasia lagi bahwa banyak orang yang mengetahui ada kendaraan dengan plat berwarna merah yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti mampir ke mall, pulang kampung, bertamasya/liburan, dll. Kendaraan dinas/milik pemerintahan itu hanya boleh digunakan untuk berkerja bro, bukan untuk keperluan pribadi meskipun cuma pamit sebentar. Banyak pula kendaraan dengan plat berwarna hitam yang digunakan sesuka hatinya sebagai layanan jasa angkutan untuk masyarakat umum seperti travel, grab, uber, gojek, umroh, dll. Kendaraan yang digunakan untuk jasa angkutan umum itu menyangkut nyawa pelanggan bro, kalau mau menggunakan kendaraan pribadi anda sebagai jasa angkutan umum ya anda harus mengurus ijin kelayakan kendaraan anda dulu kepada pihak berwajib boleh apa gak di gunakan sebagai angkutan umum & bagaimana konsekuensinya jika nyawa pelanggan menjadi ancaman/terjadi kecelakaan apakah ada ganti rugi yang sepadan dengan hilangnya nyawa? atau adakah asuransi untuk para penumpang yang diberikan oleh pihak pemilik kendaraan berplat hitam yang digunakan sebagai jasa angkutan umum? pelanggan/penumpang/customer yang naik/menggunakan layanan jasa angkutan umum itu membayar tidak gratis, jadi harus ada jaminan keselamatan & kenyamanan bagi pelanggan/penumpang.
Nah semoga kedepannya pemerintah bisa meningkatkan ketegasannya tentang segala peraturan terutama yang saat ini menjadi masalah hangat tentang angkutan umum, pemerintah harus menindak tegas pada para pelanggaran beroperasinya layanan jasa angkutan/kendaraan untuk masyarakat umum, pemerintah harus tegas memberikan menerapkan peraturan fungsi warna plat nomer, perintah juga harus tegas memberi sanksi/tilang kepada warna plat nomer yang di salah fungsikan/dialihfunsikan.
Semoga permasalahan ini bisa cepat selesai dan tidak terlalu lama membawa kericuan/keributan. Jika kasus angkutan online ini ada/muncul keributan/kekacauan baru yang menyebabkan aksi anarkis pemerintah HARUS BERTINDAK TEGAS & CEPAT. jangan biarkan masyarakat ini resah dan resah lagi. Apalagi terhadap sayap-sayap asing yang mencoba menghancurkan agama/bangsa ini, pemerintah harus benar-benar tegas melindungi masyarakat bangsa ini dari sayap-sayap asing yang mencoba memecahbelah/merusak bangsa ini. Majulah terus Indonesia ku dengan gagah berani & bermoral/berakhlaq yang baik. Semoga semua masalah dapat kita selesaikan tanpa adanya kekerasan, karena kekerasan lebih cenderung hanyalah membawa kerugian saja. karena tak ada masalah yang tak dapat diselesaikan dengan baik namun semua butuh kesabaran, kecermatan & kecepatan.