Pengacara ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas
laporan guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) GIKI, Saul Krisdiono dan
berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Berkasnya sudah masuk ke Kejari Surabaya. Sudah saya teliti
berkasnya,” ujar Jaksa Marshandi, Rabu (3/2/2016).
Jaksa
Marshandi menambahkan, berkas tersebut kemungkinan akan dikembalikan ke
penyidik (P18), karena ada beberapa hal yang perlu ditambah (P19)Penetapan
status tersangka terhadap pengacara Yudi Sukinto Wibowo bermula dari
kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Guru SMP GIKI Saul Krisdiono
terhadap siswanya, Firdaus Amyrulloh.
Yudi Sukinto Wibowo mengirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya tertanggal 10 Oktober 2013 yang menyebutkan bahwa Saul Krisdiono memukul Firdaus seperti menghajar maling. Padahal, saat itu Saul Krisdiono sedang berusaha melerai perkelahian Firdaus dengan siswa lainnya.
Parahnya, surat tersebut juga ditembuskan ke Walikota Surabaya, DPRD Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan sebuah media televisi. Saul sendiri diseret ke pengadilan dan dihukum dua tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun Saul Krisdiono melakukan perlawanan dengan mengadukan dan melaporkan Yudi Sukinto Wibowo dengan pasal pencemaran nama baik ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur damn Polrestabes Surabaya.
Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan Yudi Sukinto Wibowo sebagai tersangka. Namun pengacara Jessica Komala Wongso ini tidak terima dan balika mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya.
Pada 10 Oktober 2015 gugatan praperadilan Yudi Sukinto Wibowo terhadap Kapolrestabes Surabaya ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Artinya, pengacara Kessica Komala Wongso ini akan segera diproses secara hukum
Ditolaknya gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (12/10/2015) lalu, membuat Advokat Yudi Wibowo Sukinto bakal segera diproses secara hukum.
Advokat bergelar Doktor tersebut sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan Kapolrestabes Surabaya, karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan pencemaran nama baik oleh Penyidik.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete saat dikonfirmasi melalui Ponselnya menegaskan, penyidik telah bekerja sesuai koridor hukum atas laporan saksi dalam penetapan tersangka.
Namun yang bersangkutan mengajukan gugatan ke pengadilan dan ditolak hakim. “Kami menghormati proses hukum dan gugatannya terhadap kami. Namun karena proses gugatan tersebut ditolak, maka dalam waktu dekat kami akan memprosesnya lebih lanjut,” tambahnyaSeperti diberitakan sebelumnya, masalah ini bermula dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan saul Krisdiono terhadap siswa SMP GIKI, Firdaus Amyrulloh. Guru SMP GIKI berbalik mengadukan Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum korban ke Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim karena merasa dicemarkan nama baiknya.
Haryono, kepala SMP GIKI yang mendampingi Saul, menjelaskan semua berawal dari surat yang dikirimkan Yudi Wibowo kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya di Jl Jagir Wonokromo, tertanggal 10 Oktober 2013.
Di surat tersebut disebutkan, bahwa terdakwa Saul Krisdiono memukul Firdaus seperti menghajar maling. ”Padahal Saul berusaha melerai pertengkaran fisik antara Firdaus dengan salah satu siswa SMP GIKI,” kata Haryanto.
Yudi Wibowo Sukinto juga menyebut Saul Krisdiono sebagai preman yang pernah dihukum selama dua tahun. Haryanto dan Saul menyayangkan pernyataan Yudi karena dia adalah seorang advokat. ”Pernyataannya langsung menuduh tanpa kata-kata ’diduga’. Padahal si Yudi ini adalah seorang advokat,” tandasnya.
Yang bikin Saul Krisdiono merasa dicemarkan, surat tersebut juga ditembuskan ke Walikota Surabaya, DPRD Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan sebuah media televisi. ”Ini apa urusannya dengan media televisi kok surat itu ditembuskan ke sana,” ujar Haryanto geram.
Terkait proses di DK Peradi, Haryanto mengatakan sidang sudah berjalan tiga kali. Kemarin ia hadir sebagai saksi. Selain ke DK Peradi, Yudi Wibowo Sukinto juga sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya 28 Mei 2014 lalu dengan tudingan pencemaran nama baik. ”Tapi sampai sekarang digantung Polrestabes,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Saul Krisdiono jadi pesakitan setelah dilaporkan oleh keluarga Firdaus atas dugaan tindakan penganiayaan. Itu dilakukan ketika Saul melerai perkelahian siswa kelas VII A SMP Giki yang terlibat pertengkaran. Oleh JPU, Saul didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 3,5 tahun penjara serta denda Rp 72 juta.
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya masih menunggu surat kelengkapan berkas pengacara Yudi Sukinto Wibowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pengacara
Yudi Sukinto Wibowo yang melakukan pendampingan hukum terhadap Jessica
Komala Wongso (tersangka pembunuh Mirna dalam kasus kopi beracun) ini,
ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Saul Krisdiono, Guru SMP
GIKI, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebekti mengatakan, berkas tersebut masih dalam tahap penelitian dan pihaknya masih menunggu pelengkapannya dari Kejari Surabaya. “Terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sendiri sudah dilimpahkan ke Kejari.
Saat ini masih dalam tahap penelitian,” terang Manang.“Hingga saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan terkait apa yang perlu dilengkapi. Bila sudah dinyatakan lengkap (P21), tentunya langsung kami lakukan pelimpahan tahap dua,” tambahnya.
Perlu diketahui Saul Krisdiono melaporkan Yudi Sukinto Wibowo dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah karena dituduh secara tertulis sebagai preman dan pernah mendekam dipenjara selama dua tahun.
Tidak terima laporan tersebut dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Yudi Sukinto Wibowo yang masih sepupu Jesicca Komala Wongso ini melakukan perlawanan Praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya. Namun gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Surabaya sehingga kasusnya tetap dilanjutkan.
Yudi Sukinto Wibowo mengirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya tertanggal 10 Oktober 2013 yang menyebutkan bahwa Saul Krisdiono memukul Firdaus seperti menghajar maling. Padahal, saat itu Saul Krisdiono sedang berusaha melerai perkelahian Firdaus dengan siswa lainnya.
Parahnya, surat tersebut juga ditembuskan ke Walikota Surabaya, DPRD Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan sebuah media televisi. Saul sendiri diseret ke pengadilan dan dihukum dua tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun Saul Krisdiono melakukan perlawanan dengan mengadukan dan melaporkan Yudi Sukinto Wibowo dengan pasal pencemaran nama baik ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur damn Polrestabes Surabaya.
Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan Yudi Sukinto Wibowo sebagai tersangka. Namun pengacara Jessica Komala Wongso ini tidak terima dan balika mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya.
Pada 10 Oktober 2015 gugatan praperadilan Yudi Sukinto Wibowo terhadap Kapolrestabes Surabaya ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Artinya, pengacara Kessica Komala Wongso ini akan segera diproses secara hukum
Ditolaknya gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (12/10/2015) lalu, membuat Advokat Yudi Wibowo Sukinto bakal segera diproses secara hukum.
Advokat bergelar Doktor tersebut sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan Kapolrestabes Surabaya, karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan pencemaran nama baik oleh Penyidik.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete saat dikonfirmasi melalui Ponselnya menegaskan, penyidik telah bekerja sesuai koridor hukum atas laporan saksi dalam penetapan tersangka.
Namun yang bersangkutan mengajukan gugatan ke pengadilan dan ditolak hakim. “Kami menghormati proses hukum dan gugatannya terhadap kami. Namun karena proses gugatan tersebut ditolak, maka dalam waktu dekat kami akan memprosesnya lebih lanjut,” tambahnyaSeperti diberitakan sebelumnya, masalah ini bermula dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan saul Krisdiono terhadap siswa SMP GIKI, Firdaus Amyrulloh. Guru SMP GIKI berbalik mengadukan Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum korban ke Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim karena merasa dicemarkan nama baiknya.
Haryono, kepala SMP GIKI yang mendampingi Saul, menjelaskan semua berawal dari surat yang dikirimkan Yudi Wibowo kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya di Jl Jagir Wonokromo, tertanggal 10 Oktober 2013.
Di surat tersebut disebutkan, bahwa terdakwa Saul Krisdiono memukul Firdaus seperti menghajar maling. ”Padahal Saul berusaha melerai pertengkaran fisik antara Firdaus dengan salah satu siswa SMP GIKI,” kata Haryanto.
Yudi Wibowo Sukinto juga menyebut Saul Krisdiono sebagai preman yang pernah dihukum selama dua tahun. Haryanto dan Saul menyayangkan pernyataan Yudi karena dia adalah seorang advokat. ”Pernyataannya langsung menuduh tanpa kata-kata ’diduga’. Padahal si Yudi ini adalah seorang advokat,” tandasnya.
Yang bikin Saul Krisdiono merasa dicemarkan, surat tersebut juga ditembuskan ke Walikota Surabaya, DPRD Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan sebuah media televisi. ”Ini apa urusannya dengan media televisi kok surat itu ditembuskan ke sana,” ujar Haryanto geram.
Terkait proses di DK Peradi, Haryanto mengatakan sidang sudah berjalan tiga kali. Kemarin ia hadir sebagai saksi. Selain ke DK Peradi, Yudi Wibowo Sukinto juga sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya 28 Mei 2014 lalu dengan tudingan pencemaran nama baik. ”Tapi sampai sekarang digantung Polrestabes,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Saul Krisdiono jadi pesakitan setelah dilaporkan oleh keluarga Firdaus atas dugaan tindakan penganiayaan. Itu dilakukan ketika Saul melerai perkelahian siswa kelas VII A SMP Giki yang terlibat pertengkaran. Oleh JPU, Saul didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 3,5 tahun penjara serta denda Rp 72 juta.
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya masih menunggu surat kelengkapan berkas pengacara Yudi Sukinto Wibowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebekti mengatakan, berkas tersebut masih dalam tahap penelitian dan pihaknya masih menunggu pelengkapannya dari Kejari Surabaya. “Terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sendiri sudah dilimpahkan ke Kejari.
Saat ini masih dalam tahap penelitian,” terang Manang.“Hingga saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan terkait apa yang perlu dilengkapi. Bila sudah dinyatakan lengkap (P21), tentunya langsung kami lakukan pelimpahan tahap dua,” tambahnya.
Perlu diketahui Saul Krisdiono melaporkan Yudi Sukinto Wibowo dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah karena dituduh secara tertulis sebagai preman dan pernah mendekam dipenjara selama dua tahun.
Tidak terima laporan tersebut dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Yudi Sukinto Wibowo yang masih sepupu Jesicca Komala Wongso ini melakukan perlawanan Praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya. Namun gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Surabaya sehingga kasusnya tetap dilanjutkan.
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & sopan